Social Stewardship
Autor: Maria Roswita • October 4, 2016 • Creative Writing • 535 Words (3 Pages) • 777 Views
Environmental Stewardship, ISO 14000/14001 & Bribery Law
ENVIRONMENTAL STEWARDSHIP (Pengelolaan Lingkungan)
Pengelolaan lingkungan bertujuan untuk melestarikan sumber daya alam agar tidak habis di masa mendatang. Pengelolaan lingkungan merupakan tanggung jawab seluruh masyarakat yang menggunakan sumber daya alam, terkhusus bisnis/korporasi yang merupakan pengguna terbesar. Oleh sebab itu, penting bagi setiap pengusaha bisnis untuk memastikan bahwa aktifitas operasi yang dilakukan bertanggung jawab terhadap lingkungan.
Bisnis yang melakukan pengelolaan lingkungan dengan baik akan mendapatkan keuntungan kompetitif, karena konsumen saat ini memiliki perhatian yag sangat besar pada kondisi lingkungan. Jika sebuah bisnis menerapkan sistem ramah lingkungan dan turut aktif dalam kegiatan sosial lingkungan maka akan meningkatkan gambaran positif, menekan pengeluaran, dan menciptakan lingkungan kerja yang aman.
Beberapa hal yang dapat dilakukan sebagai tindakan pengelolaan lingkungan dalam bisnis:
- Menaati aturan mengenai lingkungan
- Menggunakan sumber daya alam secara bertanggung jawab
- Mengurangi jumlah limbah yang dihasilkan
- Berperan aktif dalam kegiatan sosial-lingkungan
- Ceritakan usaha pengelolaan lingkungan yang berhasil dilakukan
ISO 14000/14001
ISO 14000 merupakan seperangkat standar internasional di bidang manajemen lingkungan. ISO 14000 mencakup beberapa instrumen pengelolaan lingkungan antara lain Sistem Manajemen Lingkungan, Audit Lingkungan, Evaluasi Kinerja Lingkungan, Ekolabe, dan Kajian Daur Hidup Produk. Perusahaan tidak diwajibkan untuk menaati ISO 14000, namun diperbolehkan apabila merasa perlu untuk menerapkan standar tersebut untuk kepentingan konsumen dan mitra kerja; atau pun untuk meningkatkan citra positif dan meningkatkan daya saing bisnis.
ISO 14001 merupakan instrumen standarisasi yang paling sering digunakan oleh banyak perusahaan. Berikut adalah garis besar standar yang tercantum pada ISO 14001:[pic 1]
BRIBERY LAW
- Beberapa aturan hukum yang berlaku terkait suap (bribery):
- U.S. Foreign corrupt Practices act (FcPa) memiliki aturan yang ketat. FcPa dan Dodd-Frank financial-regulation law mengizinkan karyawan perusahaan untuk melaporkan kasus penyuapan kepada pemerintah; dan mendapat keuntungan maks. 30% dari dana yang terlapor.
- United Kingdom’s new Bribery Law melarang perusahaan untuk menyuap pegawai negri ataupun asing demi mendapatkan keuntungan kompetitif. Sanksi yang berlaku yaitu penjara maks. 10 tahun dengan dakwaan penyuapan.
- Great Britain’s Bribery act berlaku juga untuk kasus penyuapan sesama pengusaha bisnis, dan meskipun orang tersebut tidak menyadari penyuapan yang berlangsung, tetap bertanggung jawab atas kasus tersebut.
- Britain’s Serious Fraud Office (SFO) memiliki aturan baru yaitu maksimal hukuman penjara 10 tahun dan denda tidak terbatas jumlah.
- Di Indonesia, penyuapan termasuk dalam korupsi. Diatur dalam UU 31/1999 dan UU 20/2001
- Tipping, makan malam mewah, hadiah berlibur, uang tunai dianggap sebagai bentuk penyuapan di beberapa daerah.
Maintain environmental compliance - Ensure that your business is in compliance with all applicable environmental regulations. Conduct a self-assessment to determine any deficiencies.
Use natural resources responsibly - Conserve resources such as water, minerals and wood by using them efficiently and recycling when appropriate. Protect any wildlife habitats around your business.
...