Pembobolan Bank Bni '46 Melalui L/c Fiktif (indonesian)
Autor: simba • March 20, 2011 • Essay • 646 Words (3 Pages) • 2,162 Views
PEMBOBOLAN BANK BNI '46 MELALUI L/C FIKTIF
1. PENDAHULUAN
Bank BNI Cabang Kebayoran Baru telah mengambil alih wesel eksport berjangka (selanjutnya disebut WEB) dari beberapa perusahaan selama tahun 2002 - 2003, yaitu dari PT. MAHESA KARYA MUDA MANDIRI sejak bulan Juni 2002, PT. PETINDO PERKASA & PT. JAKASAKTI BUANA sejak bulan Juli 2002, PT. PRASETYA CIPTA TULADA sejak bulan Agustus 2002, serta GRAMARINDO dan GROUP sejak bulan September 2002.
GRAMARINDO GROUP merupakan nama yang diberikan oleh bank BNI kepada kelompok perusahaan yang dimiliki dan/atau dikendalikan oleh Maria Pauliene Lumowa (selanjutnya disebut Maria). Perusahaan-perusahaan tersebut berdiri sendiri-sendiri dan tidak berkait secara hukum antara satu dengan lainnya, serta tidak memiliki induk perusahaan.
Perusahaan yang dikelompokkan sebagai GRAMARINDO GROUP oleh bank BNI terdiri dari PT. PANKIFROS ( hanya khusus terhadap 2 slip LC yang belum jatuh tempo pada saat pengunduran Aprila Widharta dari Kelompok Usaha Maria ), PT. GRAMARINDO MEGA INDONESIA (Ollah A. Agam), PT. MAGNETIQ USAHA ESA INDONESIA (Adrian Pandelaki Lumowa), PT. BHINEKATAMA PACIFIC (Titik Pristiwanti), PT. TRIRANU CARAKA PACIFIC (Jeffrey Baso), PT. METRANTARA (Richard Kountul), PT. BASOMASINDO (Yudi Baso) dan PT. PERRY MASTERINDO (Adrian Pandelaki Lumowa).
Semua perusahaan yang dikelompokkan dalam GRAMARINDO GROUP tersebut secara de-fakto adalah milik Maria. Sebagai warganegara Belanda, Maria tidak bisa memiliki perusahaan di Indonesia. Karena itu kepemilikannya didalam perusahaan-perusahaan tersebut selalu diwakilkannya kepada orang kepercayaannya atau keluarganya. Sehingga tidak aneh bila didalam akte pendirian perusahaan-perusahaan tersebut tidak pernah tercantum nama Maria.
2. LATARBELAKANG
A. Kesepakatan Multilateral / International :
Kesepakatan harga, volume, waktu pengiriman dan spesifikasi barang yang akan dibeli. Macam LC yang diterbitkan, persyaratan pencairan didalam LC, tgl diterbitkan, tanggal kadaluarsa. Bank yang akan menerbitkan LC adalah koresponden dari Bank Penjual didalam negeri atau harus ada Bank Penjamin didalam negeri (Advising Bank), sehingga dengan adanya Advising Bank, maka Negotiating Bank dapat melakukan pendiskontoan LC tersebut sesuai konvensi yaitu UCP 500.
Penerbitan dan kemudian pengiriman LC harus
...